Jumat, 08 Januari 2010

Negara dan Konstitusi


BAB I



PENDAHULUAN




A. Latar Belakang


Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam, Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 SM. Merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Yang pada saat itu masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (eccesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.


Konstitusi berasal dari bahasa Inggris "constitution" atau dari bahasa Belanda "constitutie" terjemahan dari istilah tersebut adalah UU dasar.




B. Perumusan Masalah


Rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:


a. Pengertian negara


b. Terjadinya negara


c. Tujuan dan fungsi negara


d. Pengertian konstitusi


e. Konstitusi Indonesia





C. Tujuan Penulisan


Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:


- Untuk memenuhi tugas mata kuliah


- Untuk memperkaya wawasan tentang materi yang di bahas




D. Metode Penulisan


Penulisan makalah ini menggunakan metode literatur perpustakaan yaitu penggunaan media buku-buku yang kompeten dengan judul sebagai bahan utama penyusunan makalah.





BAB II



PEMBAHASAN




A. Pengertian Negara


Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman Staat, dalam bahasa Inggris state dan dalam bahasa Prancis etat.


Kata negara juga berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara artinya wilayah atau penguasa.




B. Terjadinya Negara


Menurut ahli sejarah dan ahli kenegaraan negara terjadi melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder sebagai berikut:



  1. Terjadinya negara secara primer


Proses terjadinya secara primer diawali dari masyarakat yang paling sederhana kemudian berkembang ke tahap yang lebih maju.


a. Suku


Kehidupan manusia diawali dari keluarga, lalu berkembang menjadi kelompok-kelompok yang disebut suku-suku memiliki keterikatan dengan adat dan kebiasaan yang telah di sepakati bersama. Kepala suku mempunyai kewajiban untuk mengatur dan melaksanakan kehidupan bersama. Ia di anggap sebagai primus interpares maksudnya orang pertama di antara yang sederajat kemudian suku menjadi bertambah banyak karena faktor alami atau penaklukan antar suku.


b. Kerajaan


Kepala suku yang semula berkuasa di wilayahnya, melakukan penaklukan ke wilayah lain, akibatnya fungsi kepala suku berubah jadi Raja. Negara nasional di pimpin oleh raja yang absolut dan sistem pemerintahan tersentralisir rakyat di paksa patuh pada kehendak dan perintah raja. Fase ini disebut fase nasional dalam terjadinya negara.


c. Negara demokrasi


Di dalam negara nasional rakyat mulai memiliki perasaan kebangsaan. Kekuasaan raja yang absolut menyebabkan rakyat ingin memgang pemerintahan sendiri dan mengambil alih kekuasaan raja ke tangan rakyat serta menghendaki kedaulatan rakyat. Dengan adanya keinginan tersebut menimbulkan lahirnya negara demokrasi.



  1. Terjadinya negara secara sekunder


Menurut teori terjadinya negara sekunder negara telah ada sebelumnya akan tetapi dengan adanya intervensi, revolusi dan penaklukan muncullah negara baru yang menggantikan negara sebelumnya.




C. Tujuan dan Fungsi Negara


Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan setiap rakyatnya.


1. Tujuan negara


Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.


Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.


Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:


a. Horald J. Laski


Tujuan negara untuk menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.


b. Plato


Tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial


c. John Locke


Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa di batasi oleh HAM.


Tujuan negara juga dapat di tinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut:


a. Teori negara kesejahteraan


Tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya teori ini di kemukakan oleh Prof. MR. R. Kranenburg.


b. Teori kekuasaan negara


Tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang.


c. Teori perdamaian dunia


Teori ini dikemukakan ahli kenegaraan Halia Dante Alleg Hieri. Tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian dunia sehingga aperlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium.


2. Fungsi Negara


Fungsi negara mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai:


Ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh Prancis pada abad XVI, yaitu :


a. Fungsi diplomatik (diplomatic) yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.


b. Fungsi pertahanan (defencie) yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatan dirinya


c. Fungsi penyediaan (finance) yaitu negara bertugas membuat segala keperluan. Baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warganya


d. Fungsi keadilan (Justice) yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan


e. Fungsi pengawasan (Police) yaitu bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum




D. Pengertian Konstitusi


"Konstitusi" istilah berasal dari bahasa Inggris "Constitution" atau dari bahasa "constitutie". Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undangan dasar, dan hal ini memang sesuai dengan keadaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata "Grondwet" (Grond=dasar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis


Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:


1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau


2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar


Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang dasar, karena pengertian Undang-Undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-Undang


Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo, 1981: 25.26)







E. Sistem Konstitusi Indonesia


Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penguasaan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.


Dengan landasan kedua sistem negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.


Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: "Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar byang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis (Mandataris) dari Majelis. Presiden wajib menjalankan putusan-putusan Majelis, dan "tidak nebn" akan tetapi :untergeordnet: kepada Majelis.


Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 dan 2) hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensi nya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang Presiden bersifat 'neben' bukan ' Untergeordnet', karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil Amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).










DAFTAR PUSTAKA



Mac Iver. 1982. Negara Modern. Jakarta: Aksara Buku



Miriam Budiarjo. 1988. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar