Jumat, 08 Januari 2010

Haji dan Umrah


BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Di zaman yang modern ini kita masih tidak banyak mengerti tentang Haji dan Umrah yang sangat berkaitan tentang Islam. Haji dan Umrah termasuk salah satu perintah yang wajib dilaksanakan oleh masyarakat yang beragama Islam apabila ia mampu karena ibadah Haji dan Umrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian dan Hukum Haji ?
2. Apakah keutamaan dan tujuan ibadah Haji ?
3. Tata cara pelaksanaan Haji ?
4. Hal-hal yang disunatkan dalam ibadah Haji ?
5. Pengertian dan Waktu Umrah ?
6. Menjelaskan Hikmah Ibadah Haji dan Umrah ?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini ialah :
- Menjelaskan pengertian ibadah Haji dan Umrah
- Sebagai bahan pembelajaran yang awalnya tidak tahu menjadi tahu
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih

BAB II

PEMBAHASAN



A. Haji
1. Pengertian dan Hukum Haji
Menurut pengertian bahasa (Lughah) haji berarti menyengaja atau menyeluruh
Menurut pengertian syara Haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di tanah suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan manasik-manasik haji lainnya dalam rangka menunaikan perintah Allah SWT dan mengharap ridha-Nya
Para ulama telah sepakat bahwa melaksanakan ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap umat Islam yang mampu dan mengerjakan ibadah haji diwajibkan satu kali dalam seumur hidupnya
2. Keutamaan-Keutamaan Haji
1) Ibadah haji adalah salah satu dari amal yang utama
2) Haji sebagai jihad
3) Ibadah haji menghapus dosa-dosa
4) Ibadah haji sebagai tamu Allah
 
3. Tujuan Ibadah Haji
1) Menunjukkan ketaatan kepada Allah untuk beribadah dan bertawarrub kepada-Nya
2) Membersihkan diri dan jiwa dari perbuatan dosa
3) Mengakui kebesaran Allah dan mengagungkan nama-Nya
4) Mendorong kaum muslimin untuk bekerja keras mencari rizki
Pelaksanaan mengerjakan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu ditetapkan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits-Hadits Rasulullah SAW
4. Pelaksanaan Haji
1) Rukun Haji
a. Ihram
Niat merupakan salah satu rukun ibadah haji, niat inilah yang di dalam pelaksanaan ibadah haji disebut dengan “ihram”
Ihram adalah perbuatan pertama yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah
b. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah maksudnya hadir/tinggal di Padang Arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah
 
c. Thawaf
Thawaf yaitu berlari-lari kecil atau berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran
Syarat-syarat sah Thawaf
1. Suci badan
2. Menutup aurat
3. Menyempurnakan keliling Ka’bah tujuh putaran
4. Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula
5. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang Thawaf
6. Dilakukan diluar Ka’bah tetapi masih berada di dalam mesjid Al-Haram
7. Terus menerus jika tidak ada udzur
d. Sa’i
Beberapa syarat untuk Sa’i yaitu 
1. Sa’i dilaksanakan setelah Thawaf
2. Dikerjakan tujuh kali putaran
3. Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah
4. Dilakukan ditempat Sa’i yaitu jalan yang terbentang antara bukit Shafa dan bukit Marwah
5. Tahallul/mencukur rambut
 
2) Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Wajib haji itu adalah :
a. Berihram dari miqot
b. Bermalam di Muzdalifah
c. Melontar Jumrah Aqabah
d. Thawaf Wada’
e. Menjauhkan diri dari Muharramat
Muharramat yaitu hal-hal yang diharamkan agar ibadahnya diterima Allah SWT dan mendapat Haji Mabrur
Hal-hal yang diharamkan dimaksud sebagai berikut :
1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara sex antara suami-istri dan sebagainya
2) Berselisih paham dan berbantah-bantahan
3) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki
4) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita
5) Memakai harum-haruman dan minyak rambut
6) Menutup kepala bagi laki-laki kecuali karena hajat
7) Melangsungkan akad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain
 
8) Memotong rambut atau kuku
9) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan
Orang yang melanggar Muharramat berkurang nilai ibadah hajinya dan harus membayar Dam (Denda). Dam atau denda tersebut wajib dibayarkan oleh orang yang selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan-larangan tersebut atau meninggalkan wajib haji
3) Miqat Haji
Miqat haji waktu dan juga berarti tempat. Maksudnya ialah waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memulai melaksanakan ibadah haji. Miqat ada 2 macam, yaitu :
a. Miqat Zamani
Adalah waktu sahnya menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hati
b. Miqat Makani
Adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah
c. Sunat Haji
Sunat haji adalah amalan-amalan yang disunatkan dalam mengerjakan haji disamping amalan yang disunatkan dalam setiap rukun. Sunat haji itu diantaranya :
 
a. Membaca Talbiyah
Hendaknya dengan suara yang keras bagi laki-laki, sementara perempuan hendaknya diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri
b. Membaca shalawat dan do’a setelah membaca Talbiyah
c. Mengerjakan Thawaf Qudum
d. Membaca do’a sewaktu melaksanakan Thawaf
e. Memasuki Ka’bah (Baitullah dan Hijir Islamil)
4) Hikmah Haji
Diantaranya hikmah haji adalah :
1. Bagi orang yang melaksanakan 
a) Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT
b) Segala pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji semenjak berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran
c) Mendorong setiap Muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental
d) Menumbuhkan kembangkan semangat berkorban
e) Dapat mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah. Baik yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun lainnya
 
2. Bagi yang Islam secara menyeluruh
a) Sebagai sarana untuk lebih mempercepat Ukhuwah Islamiyah serta saling mengenal sesama Muslim dan berbagai penjuru dunia
b) Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
c) Sebagai sarana evaluasi sudah sejauhmana dakwah Islamiyah guna menegakkan agama Allah di muka bumi sebagai wahana terciptanya kerja sama antar umat Islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.

B. Umrah
1) Pengertian Umrah
Umrah berasal dari kata “Al-itimar” yang artinya berziarah. Adapun yang dimaksud dengan umrah menurut pengertian syara’ adalah melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’bah) di tanah suci Mekkah. Melakukan Thawaf keliling ka’bah mengajarkan Sa’i antara Shafa dan Marwah, serta mencukur atau menggunting rambut. Dengan demikian, syarat dan rukun serta wajib umrah sama dengan sebagian ketentuan yang ada dalam ibadah haji. Hanya saja di dalam umrah tidak ada ketentuan harus melakukan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan di Mina, maupun melempar Jumrah. Berbeda dengan ibadah haji yang waktu melaksanakannya telah ditentukan, mengerjakan umrah boleh dilakukan dalam bulan apa saja sepanjang tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama. Tetapi golongan ulama Hanafiyah berpendapat Makruh hukumnya umrah dilakukan dalam 5 hari berikut; hari arafah, hari raya nahar atau hari raya haji dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
2) Dalil dan Hukum Umrah
Golongan Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa melakukan umrah itu hukumnya Sunat. Adapun dalil yang digunakan sebagai hujjah oleh mereka, adalah Hadits berikut :
Yang artinya :
Dari Jabir RA : Sesungguhnya Nabi SAW pernah ditanya tentang Umrah wajibkah hukumnya? Nabi SAW menjawab, tidak wajib dan hendaklah sekalian melakukan umrah, itu lebih utama (H.R. Ahmad & Turmudzi)
Sementara itu golongan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa melakukan umrah itu hukumnya wajib bagi setiap orang Muslim laki-laki maupun perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji. Mereka berdalil dengan firman Allah :
     

 
Artinya :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. 
Menurut mereka dalam ayat di atas Allah SWT merangkaikan perintah umrah dengan haji. Oleh karena melakukan haji itu wajib maka melakukan umrah pun hukumnya wajib. Dalam pada itu, menurut pendapat kebanyakan ulama tidaklah mengapa bila seseorang melakukan umrah berulang kali selama hidupnya
3) Hikmah Ibadah Umrah
Pada dasarnya, hikmah yang terkandung dalam ibadah umrah hampir sama dengan hikmah ibadah haji. Namun, demikian berikut beberapa hikmah lain dari ibadah umrah, yaitu :
a. Memberi kesempatan yang lebih leluasa kepada kaum Muslim untuk mengunjungi Ka’bah (Baitullah) dan melakukan ibadah-ibadah tertentu di tanah suci Mekkah. Hal ini dikarenakan ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.
b. Ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan Ramadhan, memiliki nilai yang sama dengan ibadah haji.
c. Ibadah umrah bisa menjadi kaffarah atau penebus dosa seorang Muslim
Adapun rukun umrah yaitu :
a. Ihram serta berniat
b. Melakukan Thawaf keliling Ka’bah
c. Melakukan Sa’i Shafa dan Marwah
d. Mencukur atau menggungting rambut (Tahallul)
e. Tertib dalam melaksanakan keempat rukun diatas
Adapun wajib umrah yaitu :
a. Ihram dari miqatnya
b. Menjauhkan diri dari segala larangan umrah yang ketentuannya sama dengan larangan haji.
 

BAB III

PENUTUP



A. Kesimpulan
Adapun yang dapat kami simpulkan dari makalah ini adalah :
1. Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah di tanah suci Mekkah untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu
2. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup
3. Syarat rukun serta wajib umrah sama dengan sebagian ketentuan yang ada dalam ibadah haji. Hanya di dalam umrah tidak harus melakukan Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan di Mina maupun melempar Jumrah. Dan waktu melaksanakan ibadah umrah boleh dilakukan pada bulan apa saja sepanjang tahun. Berbeda dengan ibadah Haji yang waktu melaksanakannya telah ditentukan
4. Semua tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah itu mengandung hikmah yang besar bagi kehidupan manusia, baik bagi diri pribadi yang melakukan maupun bagi masyarakat di lingkungannya.

 
DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Mudjahit. A.K, Drs. Amir Abyan, Drs. Hasanuddin. AF, MA, Drs. Abd. Rahman Ghazaly, Materi Pokok Fiqih II Modul 7-12. Jakarta. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka

Hasanudin AF. DB. 1996. Materi Pokok Fiqih II Modul 1-18. Jakarta : Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka

Sulaiman Rasyid, 1990. Fiqih Islam. Sinar Baru, Bandung, Cetakan XXIII. 




1 komentar:

  1. ass.... mau tanya hukumnya, naik haji tetapi di bayarin orang? terimkasih

    BalasHapus