Minggu, 15 November 2009

Administrasi Personal


BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang


Dalam makalah ini kami tidak mengungkapkan secara panjang lebar tentang Administrasi Personal, Karena sesuai dengan judul yang akan kami bahas, kami hanya akan membahas tentang administrasi Pesonal.


Ada pun yang melatar belakangi pembuatan makalah ini yaitu pentingnya sebuah keadministrasian Personal untuk mendukung kelancaran dalam keadministrasian pendidikan dalam proses belajar mengajar.



B. Perumusan Masalah


Adapun perumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah kami adalah :


1. Pengertian administrasi personal


2. Pengadaan personal


3. Tugas personal sekolah


C. Tujuan Penulisan


Tujuan makalah yang kami susun ini adalah :


1. Sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Personal dan kepegawaiaan.


2. Memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen untuk membuat makalah.



D. Metode Penulisan


Metode penulisan yang kami pergunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode perpustakaan. Kami mengambil bahan dari buku yang ada hubungannya dengan judul yang kami bahas.


E. Sistematika Penulisan


Sitematika dalam penulisan makalah ini adalah :


1. Pengertian administrasi personal


2. Pengadaan personal


a) Pengadaan Guru Sekolah Sebagai Pegawai Negeri


b) Pengisian Jatah Atau Formasi Baru


c) Pembinaan Pegawai negeri sipil


d) Kesejahteraan Pegawai


e) Pemindahan


f) Pemberhentian


g) Pensiun



3. Tugas personal sekolah


a) Tugas kepala sekolah


b) Tugas guru


c) Tugas tata usaha sekolah


















BAB II




ADMINISTRASI PERSONAL




A. Pengetian Administrasi Personal


Adminstrasi personal adalah administrasi yang bersangkut paut dengan pendayagunaan sumber manusia, biasa juga disebut administrasi kepegawaian. Administrai kepegawaian adalah suatu seni untuk memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai yang telah ada (pegawai-pegawai lama) sedemikian rupa, sehingga diperoleh atau dicapai hasil/faedah dan pelayanan yang sebesar-besarnya.

Personal pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai dan siswa.dalam pembahasan ini yang dimaksud dengan personal pendidikan ini golongan tugas yang membidangi kegiatan edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan). Personal bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengaja, yaitu guru dan konsulor (BK), sedangkan yang termasuk didalam kelompok personal nonedukatif adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah. Semua personal atau semua pegawai tersebut mempunyai peranan penting dalam kelancaran jalannya pendidikan dan pengajaran disekolah.


Dalam tiap kelompok personal diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja yang jelas. Seorang pemimpin sekolah/kepala sekolah dapat dibantu oleh seorang atau beberapa orang wakil kepala yang mengkoordinasikan urusan kurikulum/ kegiatan belajar mengajar, urusan kesiswaan, urusan sarana prasarana pendidikan, urusan hubungan sekolah dengan masyarakat dan sebagainya. Kelompok personal noneduktif dipimpin oleh kepala tata usaha, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri pula. Tugas ini disesuaikan dengan luas lingkup pekerjaan dan keadaan personalnya.


Pembahasan administasi personal ini dibatasi dan di fokuskan kepada pembahasan guru sekolah sebagai pegawai negeri.


Yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetukan didalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.



Pegawai negeri terdiri dari :


a) Pegawai negeri sipil (pusat, daerah dan lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah)


b) Anggota angkatan bersenjata RI.


Guru sekolah adalah pegawai negeri pusat, semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil berlaku pula bagi guru sekolah.


Dalam peraturan pemerintah No 29 Tahun 1990 pasal 13 disebutkan bahwa pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab menteri Pendidikan Dan Kebudayaan atau menteri lain (Menteri Agama atau menteri lain yamg yang Departemennya mempunyai sekolah kedinasan).



B. Pengadaan Personal


a. Pengadan Guru Sekolah Sebagai Pegawai Negeri


Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1974tentang poko-pokok kepagawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh suatu organisasi Negara unuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang diterapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.


Lowongan formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh 2 hal yaitu :


1. Adanya perluasan organisasi, dan


2. Adanya pegawai negeri sipil yang berhenti, meninggal dunia, dan pension.


Sebagai pelaksanaan dari pasal 16 UU No 8 Tahun 1974 itu telah dikeluarkan peraturan pemerintah No 6 Tahun 1976 tentang pengadaan pegawai negeri sipil.



b. Pengisian Jatah Atau Formasi Baru


Untuk mencukupi kebutuhan guru sekolah, sejak tahun 1974 setiap tahunnya pemerintah selalu membuka formasi baru.


Untuk menambah pengangkatan guru sekolah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :


a. Persyaratan


b. Lamaran


c. Ujian / seleksi, dan


d. pengangkatan



c. Pembinaan Pegawai negeri sipil


Dalam pembinaan guru sekolah sebagai pegawai negeri sipil yang penting harus di perhatikan adalah hak dan kewajibannya. Pembinaan pada hakekatnya adalah usaha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-hak mereka serta dengan berbagai usaha memotivasi meraka.


Kewajiban dan hak pegawai negeri sipil yang juga merupakan kewajiban dan hak guru sekolah diatur dalam UU No 8 Tahun1974. kewajiban pegawai negeri sipil adalah :


1) Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD1945, Negara dan pemerintah


2) Wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas perdinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tannggung jawab.


3) Wajib menyimpan rahasia jabatan



Hak pegawai negeri sipil adalah :


1) Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya


2) Berhak atas cuti


3) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh perawatan


4) Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi berhak memperoleh tunjangan


5) Bagi mereka yang tewas keluarganya berhak atas pensiun


Pembinaan pegawai negeri sipil didasarkan atas sistem prestasi kerja. Sistem karier adalah pembinaan pegawai negeri sipil yang berdasarkan atas aturan bahwa pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan pengembangannya didasarkan pada masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian dan syarat objektif yang lain. Sitem karier dibedakan atas karier terbuka dan tertutup. Sistem prestasi kerja adalah system dimana pengangkantan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapai oleh orang yang diangkat itu.



d. Kesejahteraan Pegawai


Selain beberapa hak yang telah disebutkan diatas, pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil yaitu :


1) Taspen


2) Akses, dan


3) Koperasi



e. Pemindahan


Pegawai negeri sipil dimungkinkan pindah dari satu tempat ketempat lainnya karena alasan-alasan tertentu. Kepindahan itu dilakukan karena untuk menjamin pelaksanaan tugas Negara atau untuk menjamin kesejahteraan pegawai negeri sipil yang bersangkutan.



Dilihat dari sudut sebabnya, pemindahan pegawai dapat dibagi atas:


1) Pemindahan atas permintaan sendiri


2) Pemindahan tidak atas kemauan sendiri


3) Pemindahan atas kemauaan dinas



f. Pemberhentian


Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam peraturan pemerintah No 32 Tahun 197. pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil maksudnya adalah berakhirnya status seseorang pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu.


Pemberhentian pegawai negeri sipil dapat tejadi karena :


1) Permintaan sendiri


2) Mencapai batas usia pensiun


3) Adanya penyederhaanaan organisasi


4) Melakukan pelanggaran / tindak pidana penyelewengan


5) Tidak cakap jasmani/rohani


6) Menunggalkan tugas


7) Meninggalkan dunia atau hilang dll



g. Pensiun


Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur dalam UU No 11 Tahun 1969. pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.



Batas usia seseorang pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi :


1) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang mengaku jabatan ahli peneliti, dan peneliti, guru besar lector kepala dan lektor, jabatan lainnya yang ditentukan Presiden


2) 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang mengaku jabatan aselon I dan aselon II, pengawas guru sekolah menengah sampai dengan SMTA (kepala sekolah dan pengawas), dan


3) 58 tahun bagi pegawai negeri sipil yang mengaku jabatan sebagai hakim.




C. Tugas Personal Sekolah


a. Tugas kepala sekolah


Kedudukan kepala sekolah dinyatakan sebagai kepala dan pimpinan, ia tergolong administrator yang tugasnya melaksanakan kebijaksanaan, peaturan dan ketentuan yang telah digariskan dan ditetapkan oleh instansi atau lembaga yang lebih tinggi. Sebagai pemimpin seharusnya pula kepala sekolah memprhatikan kepentingan/keperluan dan aspirasi guru,secara lebih terinci tugas kepala adalah sebagai berikut :


1) Mengatur proses belajar mengajar


2) Mengatur administrasi kantor


3) Mengatur administrasi murid


4) Mengatur administrasi pegawai


5) Mengatur administrasi perlengkapan


6) Mengatur administrasi keuangan


7) Mengatur administrasi perpustakaan


8) Mengatur pembinaan kemuridan


9) Mengatur hubungan dengan masyrakat



b. Tugas guru


Guru mempunyai tugas pokok melaksankan pendidikan / pengajaran disekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku. Disamping tugas pokok tersebut, guru membantu kepala sekolah dalam melaksanakan dan mengatur :


1) Administrasi murid


2) Administrasi kepegawaian


3) Administrasi perlengkapan


4) Administrasi keuangan


5) Administrasi perkantoran


6) Administrasi perpustakaan


7) Administrasi pembinaan murid


8) Administrasi hubungan dengan masyarakat



Selain tugas tambahan tersebut guru juga mendapat tugas lainya dalam membantu kepala sekolah di bidang program pengajaran yaitu :


1) Penyusunan jadwal kegiatan sekolah


2) Penyusunan pembagian tugas guru


3) Penyusunan jadwal pelajaran


4) Penyusunan jadwal evaluasi belajar


5) Penyusunan laporan pelaksanaan pengajaran secara berskala



c. Tugas tata usaha sekolah


Pegawai tata usaha tergolong tenaga administrasi yang diangkat secara formal. Pekerjaannya menjalankan kegiatan administrasi tertentu yang telah ditetapkan oleh struktur dan funsi sekolah secara formal, dibawah pengaturan kepala sekolah.



Kepala unit tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan sekolah yang meliputi kegiatan :


a) Penyusunan program tata usaha sekolah


b) Penyusunan keuangan sekolah


c) Pengurusan kepegawaian


d) Pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Tata Usaha


e) Penyusunan perlengkapan sekolah


f) Penyusunan dan penyajian data / statistic sekolah


g) Penyusunan laporaan kegiatan pengurusan Tata Usaha Sekolah



Kegiatan administrasi sekolah dilaksanakan oleh Tata Usaha Sekolah dan pelaksanaanya mencakup, antara lain sebagai berikut :


1) Pengolahan Surat


2) Pengolahan Arsip









BAB III



PENUTUP




A. Kesimpulan


Dari judul yang kami bahas dalam makalah ini dapat menyimpulkan bahwa :


1. Adminstrasi personal adalah administrasi yang bersangkut paut dengan pendayagunaan sumber manusia, biasa juga disebut administrasi kepegawaian.


2. Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetukan didalam perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.


3. Tugas kepala sekolah melaksanakan kebijaksanaan, peaturan dan ketentuan yang telah digariskan dan ditetapkan oleh instansi atau lembaga yang lebih tinggi.


4. Guru mempunyai tugas pokok melaksankan pendidikan / pengajaran disekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku.


5. Kegiatan administrasi sekolah dilaksanakan oleh Tata Usaha Sekolah dan pelaksanaanya mencakup, antara lain sebagai berikut :


a. Pengolahan Surat


b. Pengolahan Arsip




B. Saran - saran



ü Dengan dipelajarinya Administrasi Personal maka diharapkan para mahasisiwa memahami administrasi personal dalam ruang lingkup pendidikan.


ü Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dalam menerapkan administrasi personal dalam ruang lingkup pendidikan.


ü Agar makalah ini dapat berguna bagi para mahasisiwa sebagai penunjang pembelajaran dalam mengikuti mata kuliah administrasi pendidikan.


























DAFTAR PUSTAKA


Dr Supandi, Drs Ardiwinata Rustana. 1992. Administrari Pendidikan.


Jakarta.Universitas Terbuka



Prof. soetjipto, Drs. Raflis Koesasi. 2004 .Profesi Keguruan .


Jakarta : Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar