Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juni 2010

Download Ebook Kisah 25 Nabi dan Rasul

Nabi dan Rasul adalah manusia-manusia pilihan yang bertugas memberi petunjuk kepada manusia tentang keesaan Allah SWT dan membina mereka agar melaksanakan ajaran-Nya. Ciri-ciri mereka dikemukakan dalam Al-Qur'an,

"... ialah orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah. Mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan." (Q.S. Al Ahzab : 39).

Perbedaan antara Nabi dan Rasul adalah : seorang Nabi menerima wahyu dari Allah SWT untuk dirinya sendiri, sedangkan Rasul menerima wahyu dari Allah SWT guna disampaikan kepada segenap umatnya. Para Nabi dan Rasul mempunyai 4 sifat wajib dan 4 sifat mustahil, serta satu sifat jaiz, yaitu :

  1. Shiddiq (benar), Mustahil ia Kizib (dusta).
  2. Amanah (dapat dipercaya), mustahil Khianat (curang).
  3. Tabliqh (Menyampaikan wahyu kepada umatnya), Mustahil Kitman (menyembunyikan Wahyu).
  4. Fathonah (Pandai/cerdas), Mustahil Jahlun (Bodoh).
  5. Bersifat jaiz yaitu Aradhul Basyariyah (sifat-sifat sebagaimana manusia).


Di dunia ini telah banyak Nabi dan Rasul telah diturunkan, tetapi yang wajib diketahui oleh umat Islam adalah sebanyak 25 Nabi dan Rasul, yaitu :

  1. Nabi Adam as
  2. Nabi Idris as
  3. Nabi Nuh as
  4. Nabi Huud as
  5. Nabi Shaleh as
  6. Nabi Ibrahim as
  7. Nabi Ismail as
  8. Nabi Luth as
  9. Nabi Ishaq as
  10. Nabi Ya'qub as
  11. Nabi Yusuf as
  12. Nabi Syu'aib as
  13. Nabi Ayyub as
  14. Nabi Dzulkifli as
  15. Nabi Musa as
  16. Nabi Harun as
  17. Nabi Daud as
  18. Nabi Sulaiman as
  19. Nabi Ilyas as
  20. Nabi Ilyasa as
  21. Nabi Yunus as
  22. Nabi Zakaria as
  23. Nabi Yahya as
  24. Nabi Isa as
  25. Nabi Muhammad saw
Download Ebook Kisah 25 Nabi dan Rasul

Download Ebook Kisah Nabi Muhammad SAW


Daftar Isi Ebook Kisah Nabi Muhammad SAW :

  • Menjelang Kelahiran
  • Dari Gembala ke Manajer
  • Bersama Khadijah
  • Menjelang wahyu tiba
  • Awal dakwah
  • Siksaan demi siksaan
  • Perjalanan malam ke Baitul Maqdis
  • Secercah sinah dari Aqabah
  • Drama hijrah
  • Masa awal di Madinah
  • Perang badar
  • Tragedi uhud
  • Provokasi yahudi
  • Peristiwa khandaq
  • Perjanjian Hubaidiya
  • Perang khaibar
  • Surat buat para raja
  • Umrah pertama
  • Melawan romawi
  • Pembebasan mekah
  • Perang hunain
  • Ekspedisi tabuk
  • Tahun-tahun terakhir
  • Haji wadha
  • Wafat
Download Ebook Kisah Nabi Muhammad SAW

Selasa, 22 Juni 2010

Hukum Oral Sex

Tanya:

Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

ailia
barlen.alindragiri@gmail.com

Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

Ini adalah beberapa pertanyaan/komentar dari artikel ini yang di posting di http://al-atsariyyah.com

Tanya:

assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.

Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.

Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.

Minta tlg penjelasan.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan). Wallahu a’lam bishshawab.

Tanya:

Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?

Jawab:

Betul sekali bahwa Islam tidaklah memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan, “Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi celaka.”
Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Wallahu a’lam.

Tanya:

Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?

Jawab:

Selama haid, suami istri bisa melakukan apa saja kecuali jima’ (berhubungan intim). Mengenai pertanyaan di atas maka hal itu dibolehkan selama dia tidak melakukannya dengan mulut (oral sex). Amalan seperti ini dibahas oleh para ulama dan diberikan judul pembahasan ‘al-jima’ dunal farj’ (melakukan jima’ bukan pada kemaluan). Misalnya menjepit penis di antara paha istrinya hingga keluar mani dan seterusnya. Semua hal tersebut dibolehkan wallahu a’lam.

Tanya:

Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda segera menikahkan adik anda.

Tanya:

ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????

Jawab:

Hanya saja sudah dimaklumi bahwa ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.
Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya). Wallahu a’lam.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Kenapa Babi Haram?

Islam telah melarang segala macam darah, analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat ), suatu senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bersifat racun. Dg kata lain uric acid sampah dalam darah yang terbentuk akibat metabolisme tubuh yang tidak sempurna yang diakibatkan oleh kandungan purine dalam makanan.Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal,dan dibuang keluar tubuh melalui air seni. Dalam Islam dikenal prosedur khusus dalam penyembelihan hewan, yaitu menyebut nama Allah Yang MahaKuasa dan membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat danorgan organ lainnya utuh. Dengan cara ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun, dan pada masa-masa kini lah para ahli makanan baru menyadari akan hal ini, subhanallah.

Apakah kita tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher ? karena mereka tidak memiliki leher, sesuai dengan anatomi alamiahnya? Bagi orang muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Ilmu kedokteran mengetahui bahwa babi sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya, sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.

Allah SWT jelas telah MENGHARAMKANNYA BABI
a. QS. Al Baqoroh (2) : 173
b. QS. Al Maa'idah (5) : 3
c. QS. Al An `Aam (6) : 145
d. QS. An Nahl (16) : 115
Rasulullah SAW juga telah menegaskan babi lebih banyak mudhorotnya.

KENYATAAN DILAPANGAN TENTANG BABI :
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds). Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan:
"Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon". Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ÂșC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).

Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.

Sekitar th 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Saya pernah membaca sebuah artikel yang mengatakan : ”Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya.” Melihat tayangan di salah satu TV swasta kemarin sore, seorang profesor dari IPB (lupa namanya) telah meneliti struktur DNA babi. Sesuatu yang mengejutkan ternyata, struktur gen babi itu mirip dengan struktur gen manusia. Jadi dapat dikatakan gen babi = gen manusia, jadi sama dengan kita memakan daging manusia (=kanibal), subhanallah. Jadi ada betulnya artikel tadi mengatakan kalau kita memakan babi bukan tidak mungkin karakter babi menempel pada kita, tidak pada kita, bisa jadi pada keturunan kita ! wallahu a’lam.

Disarikan : dari berbagai sumber & mailing list.

Sumber:
http://www.bloggaul.com/sultan_haidir/readblog/91907/fakta-fakta-mengapa-babi-haram

Rabu, 26 Mei 2010

Download Kumpulan Tausiyah AA Gym

Apa itu MQ? Sebenarnya tidak ada perbedaan antara MQ dengan metode dakwah Islam lainnya. di dalamnya pun tidak ada yang baru, semuanya merupakan penjabaran ajaran Islam. Hanya pembahasannya lebih diperdalam, dibeberkan dengan cara yang aktual, dengan inovasi dan kreativitas dakwah yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. Inti pembelajarannya sendiri ada pada qolbu.

Di dalam tubuh ini ada akal, jasad, dan qolbu. Akal membuat orang bisa bertindak lebih efektif dan efisien dalam melakukan apa yang ia inginkan. Sedangkan tubuh bertugas melakukan apa yang diperintahkan oleh akal. Sebagai contoh, apabila akal menginginkan tubuh mampu berkelahi, maka tubuh akan berlatih agar menjadi kuat. Sayangnya, tidak sedikit orang yang cerdas, orang yang begitu gagah perkasa, tapi tidak menjadi mulia, bahkan sebagian diantaranya membuat kehinaan karena berbuat jahat. Mengapa? Sebab ada satu yang membimbing akal dan tubuh yang belum diefektifkan, itulah qolbu.

Alhamdulillah, saya masih diberi kesempatan oleh Allah untuk memperbaharui bundel ini dengan tambahan - tambahan Tausyiah terbaru. Jazakumullah khairan katsira buat saudara - saudaraku yang telah memberikan respon positif dan mendukung untuk terbitnya update dari bundel ini.

Sebagian besar dari tausyiah - tausyiah ini saya dapatkan dari situs www.manajemenqolbu.com dan juga kiriman dari berbagai milist di yahoogroups.com. Semoga ada manfaatnya buat kita semua. Dan hanya kepada Allah sajalah saya mohon keridhaan dan ampunan-Nya.

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Hamba Allah
Jihad is still going on ....Allahu Akbar



Tulisan di atas saya salin dari halaman awal dari "Kumpulan Tausiyah AA Gym"

Download Kumpulan Tausiyah AA Gym

Kamis, 25 Februari 2010

Amalan Sebelum Tidur

Sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah RA: "Janganlah engkau tidur wahai Aisyah sebelum mengerjakan 4 perkara: Pertama, mengatakan Al-Qur'an. Kedua, menjadikan para Nabi pemberi syafaat bagimu. Ketiga, menjadikan kaum muslimin ridha kepadamu. Keempat, melakukan haji dan umrah.

Kemudian Aisyah berkata: "Bagaimana aku dapat melakukan 4 perkara itu? aku dapat melakukan 4 perkara itu?" Seraya Nabi SAW tersenyum dan berkata: "Apabila engkau membaca surah Al-Ikhlas (3 Kali), maka seakan-akan engkau menghatamkan Al-Qur'an dan bila engkau bershalawat untukku dan untuk Nabi-Nabi sebelumku, maka engkau menjadikan kami pemberi syafaat bagimu, dan bila engkau beristigfar untuk kaum muslimin, maka engkau telah menjadikan mereka ridha kepadamu, dan bila engkau membaca tasbih, maka seakan-akan engkau melakukan haji dan umrah.

Sumber: Risalah Amaliyah oleh M. Qusairi Hamzah hal. 183-184

Rabu, 27 Januari 2010

Ilmu adalah Kunci Kehidupan

Sebuah Hadits dari Ibrahim, Al Qomah dan Ibnu Mas'ud Radiallahu Anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mengajarkan satu bab dari ilmu, maka ia akan memetik hasilnya di akhirat dan di dunia. Dan Allah akan memberinya ganjaran seperti menempati dunia dengan berpuasa dan mengerjakan shalat malam yang makbul selama tujuh ribu tahun"


Demikian pula dalam riwayat Hadits yang lain dari Ibrahim, Alqomah dan Abdillah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Membaca Al-Qur'an adalah perbuatan Almukaffiyin, sholat adalah perbuatan orang yang lemah, berpuasa adalah perbuatan para fuqoro', berdzikir adalah amal para wanita, sedekah amalnya para dermawan dan berpikir adalah perbuatan para dlu'afa (orang yang lemah). Maka dari itu, maukah aku tunjukkan padamu suatu amal para pahlawan?"


"Apa amal para pahlawan itu, ya Rasulullah?"


Beliau menjawab, "Tuntutlah ilmu dan itulah cahaya bagi orang muslim di dunia sampai di akhirat." Selanjutnya Rasulullah bersabda, "Akulah kota Ilmu dan Ali adalah pintunya."


Adanya berita tersebut terdengar oleh orang-orang Khawarij dan berusahalah mereka menghasut Ali RA. Maka mereka mengumpulkan golongannya dan para pembesarnya. Mereka ingin membuktikan keahlian Ali RA sebagaimana telah dikatakan Rasulullah SAW yakni dengan cara menyoal Ali RA dengan beberapa hantaman pertanyaan. Jika Ali RA bisa menjawab, maka mereka akan mengakui kealimannya.


Datanglah seorang dari kelompok mereka kepada Ali kepada satu pertanyaan, "Hai Ali, lebih utama yang mana antara ilmu dan harta?"


Ali menjawab, "Ilmu"


"Berilah aku bukti"


Lalu Ali melanjutkan jawabannya, "Ilmu adalah warisan para Nabi. Sedangkan harta adalah warisan Qarun, Shaddad dan Fir'aun."


Kemudian ia pergi dengan jawaban ini.


Tak lama kemudian datang yang lain dan bertanya seperti yang ditanyakan kawannya tersebut di atas. Dan Ali menjawab, "Ilmu lebih utama daripada harta."


"Apa buktimu!"


Ali menjawab, "Ilmu akan menjagamu, sedang harta engkau yang menjaganya."


Lalu ia pun pergi.


Datanglah lagi yang lain dari mereka dan bertanya perihal yang sama, maka Ali menjawab yang sama pula (bahwa ilmu lebih utama daripada harta).


"Apa alasanmu?" tanya orang itu.


Maka Ali menjawab, "Karena harta, orang bisa banyak musuhnya, sedangkan dengan ilmu orang akan banyak sahabat."


Setelah itu si penanyapun pergi.


Kini datang seorang lagi, "Mana yang lebih utama, ilmu atau harta?"


Ali menjawab, "Ilmu."


"Apa alasanmu?"


Ali menjawab, "Jika kamu membelanjakan harta, maka ia akan berkurang. Tapi apabila kamu membelanjakan ilmu, maka ia akan bertambah."


Kemudian mereka pergi dengan membawa jawaban Ali itu.


Yang lain dari mereka datang lagi dan bertanya yang sama pula Ali pun menjawab yang sama seperti pada orang sebelumnya. Tapi ketika ia meminta bukti tentang keutamaan ilmu dari pada harta, maka Ali menjawab demikian"


"Orang yang berharta akan dibilang kikir atau bakhil, sedangkan orang yang berilmu akan disebut agung dan mulia."


Dan pergilah ia.


Kemudian datanglah yang lain dan menanyai Ali, "Mana lebih utama antara ilmu dan harta?"


Ali menjawab, "Ilmu."


"Mana bukti alasanmu?"


Maka Ali menjawab, "Kelak di hari kiamat, semua pemilik harta akan diperhitungkan atau diteliti. Sedangkan bagi orang yang memiliki ilmu akan mendapat syafa'at."


Hanya dengan jawaban seperti itu orang tersebut pulang. Datanglah lagi yang lain dari mereka dan ia pun bertanya tentang hal yang sama dan ia minta bukti pula. Maka Ali berkata, "Harta itu akan hancur sebab lamanya diam dan lalunya waktu. Akan tetapi ilmu tidak akan pernah rusak dan usang karenanya."


Maka ia pun kembali pulang.


Lalu menyusul lagi rekannya yang lain, dan bertanya, "Mana lebih utama ilmu ketimbang harta?"


Ali menjawab, "Ilmu lebih utama dari harta"


Kemudian ia minta bukti, maka Ali berkata lagi, "Harta akan mengeraskan hati, sedangkan ilmu akan meneranginya."


Lantas ia pun pergi.


Sedangkan yang terakhir dari mereka akan datang dengan pertanyaan yang sama dengan sembilan orang rekan sebelumnya. Dan Ali menjawab bahwa "Orang yang berharta akan dikatakan bersifat "Rubudiyah', karena hartanya. Sedangkan orang yang berilmu akan dikatakan bersifat 'Ubudiyah' semua itu karena ilmunya."


Kemudian si penanya itu pergi.


Sepeninggal mereka Ali berkata dalam hati:


"Seandainya mereka menanyakan lagi tentang hal yang sama, maka akan ku jawab dengan jawaban yang berbeda (lain) selama aku masih hidup."


Tidak lama kemudian, kesepuluh orang itu datang dengan bersamaan dan mereka mengakui kealiman Ali RA.





Sumber:


Syeikh Muhammad bin Abi Bakar, Senandung Burung Pipit Fatwa Sufi Pembebasan Hati Nurani, Yogyakarta: ITTAWA Press, 1995




Selasa, 26 Januari 2010

Shalat

1. Pengertian Shalat

Shalat menurut bahasa berarti do'a, sedangkan menurut istilah berarti perbuatan (gerak) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang tertentu.[1]

Shalat adalah tiang (rukun) Islam yang kedua sesudah Syahadatain, di atas tiang itulah tegak pada diri seorang muslim, sesudah seseorang mengakui Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai rasul, maka kewajiban pertamanya adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang mesti dilakukan lima kali sehari semalam : subuh, zuhur, ashar, magrib dan isya.[2]

Dari dua definisi di atas, kita ketahui bahwa shalat merupakan kewajiban yang di jatuhkan kepada kita umat Islam, sebagai bentuk penyembahan diri seorang insan kepada Dzat pencipta seluruh alam semesta.

Shalat juga di ibaratkan sebagai tiang agama, karena shalat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, kokoh dan kuatnya agama ditentukan bagaimana seseorang menjaga dan melaksanakan shalatnya.

Shalat juga merupakan ibadah yang dapat menghubungkan langsung seseorang dengan Tuhannya. Jika ibadah shalat dilakukan dengan baik dan benar sebagaimana tuntunan yang telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka hal itu akan besar pengaruhnya dalam pembentukan moral yang mantap sejak dini dan konsekuen pada kebenaran. Artinya orang yang telah mengerjakan shalat dengan khusyu' dan tadharru' serta sesuai dengan rukun dan syaratnya niscaya orang tersebut akan terhindar dari perbuatan tercela dan munkar dalam hidupnya.

Dalam kehidupan seorang muslim shalat merupakan suatu hal yang penting dan perlu. Karena setiap hari manusia itu selalu disibukkan oleh berbagai persoalan dan permasalahan kehidupan, mulai tentang masalah ekonomi, keluarga, kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Selama bergelut dengan masalah-masalah lahiriah tersebut, secara tabiat manusia memerlukan kesejukan spiritual (batin) yang juga merupakan kebutuhan pokok dalam hidupnya yang harus terpenuhi.

Maka untuk keseimbangan hidup manusia juga mesti melakukan hubungan spiritual dengan Tuhannya, dengan cara melakukan shalat dengan baik dan benar maka jiwa seseorang akan menjadi stabil dan lebih dewasa dalam menghadapi berbagai persoalan hidup yang semakin sulit dan melilit.

Di sinilah terbentuk manusia-manusia yang mempunyai kualitas prima dan handal yang dapat di harapkan untuk mengemban tugas mengelola alam dengan segala lingkungannya secara baik dan bertanggung jawab.


2. Macam-Macam Shalat dan Hukumnya.

Shalat dalam Islam pada umumnya terdiri dari dua macam, yaitu shalat fardhu dan shalat sunnat. Shalat fardhu adalah shalat yang wajib dikerjakan oleh setiap orang islam yang baligh, dan berakal sehat, dan bagi perempuan tidak dalam sedang haid dan nifas. Adapun shalat fardhu itu ada lima yang waktunya telah ditentukan masing-masing.

Adapun shalat-shalat yang difardhukan itu adalah :

a. Shalat zuhur, 4 raka'at, waktunya sejak matahari condong kearah barat sampai bayangan sama panjangnya dengan bendanya.

b. Shalat ashar, 4 raka'at, waktunya sejak bayangan lebih panjang dari bendanya sampai bayangan 2 kali lebih panjang dari bendanya, sekitar hampir terbenamnya matahari.

c. Shalat magrib, 3 raka'at, dan waktunya sejak terbenam matahari sampai mega kuning hilang.

d. Shalat isya, 4 raka'at, dan waktunya sejak hilangnya mega kuning sampai fajar shadiq (hampir) terbit.

e. Shalat subuh, 2 raka'at, waktunya dari mulai terbit fajar sampai terbit matahari.[3]

Sedang shalat sunnat adalah shalat selain dari shalat fardhu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidaklah berdosa. Shalat ini banyak macamnya yaitu antara lain adalah shalat tarawih di Bulan Ramadhan, shalat witir, shalat tahajud, shalat dhuha, dan lain sebagainya.


3. Tata Cara Melaksanakan Shalat.

Sebelum seseorang mengerjakan shalat, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan diketahui terlebih dahulu. Jika hal-hal ini tidak dikerjakan atau tidak ada maka shalat tidak sah, hal-hal itu yaitu :

a. Suci badannya dari najis dan hadas.

b. Menutup aurat dengan kain yang suci.

c. Berada di tempat yang suci.

d. Telah masuk waktunya.

e. Menghadap kiblat.[4]

Shalat adalah menghadapkan diri secara totalitas kepada Allah, karena itu, selain suci dari hadas, maka wajib pula suci badan, pakaian dan tempat dari najis.

Apabila seseorang telah dalam keadaan suci dari hadas dan najis, maka dia telah siap melaksanakan shalat fardhu, namun harus mengetahui apakah waktu shalat telah sampai untuk dilaksanakan.

Jika diantara kelima hal tidak dapat terpenuhi maka tidak sah shalat yang akan dilaksanakan seseorang.


4. Rukun Shalat.

Rukun shalat adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melaksanakan shalat, kalau tidak dilaksanakan atau tertinggal maka shalatnya akan sia-sia dan batal.

Rukun shalat juga diartikan dengan tata cara pelaksanaan shalat. Di dalam Al-Qur'an perintah shalat hanya menjelaskan tentang kewajiban shalat, waktu shalat, hal-hal yang membatalkan shalat dan lain-lain, tetapi tidak dijelaskan secara rinci tata caranya.

Namun meskipun demikian halnya, secara umum dapat kita simpulkan sebagai berikut :

a. Niat shalat, bermaksud mengerjakan shalat dan macam shalat yang akan dilakukan harus disebutkan, niat dalam seluruh ibadah di ungkapkan dalam hati, maka tidak cukup hanya disebut di lisan saja.

b. Berdiri bagi orang yang mampu, bagi orang yang tidak mampu boleh dengan posisi apapun tapi di sesuaikan dengan kemampuannya.

c. Takbiratul Ihram yaitu mengangkat kedua belah tangan hingga sejajar dengan bahu atau kedua telinga seraya mengucapkan takbir (Allahu Akbar) kemudian tangan dilipat diatas dada dan ulu hati, yang kanan di atas yang kiri.

d. Membaca surat Al-Fatihah.

e. Ruku' serta thuma'ninah (berdiam sebentar).

f. I'tidal disertai thuma'ninah.

g. Sujud dua kali serta thuma'ninah.

h. Duduk antara dua sujud serta thuma'ninah.

i. Duduk Tasyahhud akhir.

j. Membaca bacaan tasyahud akhir.

k. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW pada ketika telah selesai membaca bacaan tasyahud akhir.

l. Memberi salam.

m. Menertibkan rukun, artinya meletakkan rukun pada tempatnya menurut susunan yang tersebut di atas.


5. Tata Cara Shalat.

  1. Berdiri bagi yang mampu kemudian berniat mengerjakan shalat.
  2. Takbiratul Ihram, yaitu mengangkat kedua belah tangan hingga sejajar dengan bahu atau kedua telinga seraya mengucapkan takbir, kemudian tangan kanan dilipat di atas tangan kiri serta membaca do'a Iftitah
  3. Membaca surat Al-Fatihah yang dimulai dengan ta'awwudz dan basmalah (walaupun tidak dinyaringkan).
  4. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an.
  5. Ruku' yaitu membungkukkan badan sehingga membentuk garis siku 900, tangan diletakkan di atas kedua lutut sambil membaca tasbih minimal 3 kali dan thuma'ninah.
  6. I'tidal, bangkit dari ruku' dan berdiri lurus seperti semula, angan harus ke bawah dan membaca do'a i'tidal.
  7. Sujud, yaitu meletakkan kedua lutut di lantai tempat shalat, telapak kaki didirikan di atas ujung jari kaki, dahi dan hidung menyentuh tanah/lantai/sajadah, sedangkan kedua tangan terletak di sisi kepala. Jari-jari tangan dihadapkan lurus ke kiblat melekat di lantai, tetapi siku terangkat renggang dari rusuk, jadi yang sujud adalah tujuh anggota badan, seraya membaca tasbih minimal 3 kali.
  8. Duduk antara dua sujud. Kita duduk di atas dua kaki, kaki kanan didirikan jari-jarinya. Thuma'ninah sebentar seraya membaca do'a, kemudian sujud lagi dan terus berdiri. Sampai sini berarti telah menyelesaikan raka'at pertama, selanjutnya, mengulang lagi gerakan dari pekerjaan a sampai h.
  9. Duduk tasyahud yaitu duduk seperti duduk antara dua sujud, jika kita hanya melaksanakan shalat dua raka'at, maka langsung duduk tasyahud akhir, tapi jika tidak, maka yang duduk yang pertama di sebut tasyahud awal sedangkan duduk yang terakhir setelah melakukan pekerjaan a-I maka dinamakan duduk tasyahud akhir. Disertai do'a tasyahud akhir.
  10. Selesai do'a tasyahud akhir, mengucap salam, sambil menghadapkan kepala ke kanan, kemudian sekali lagi salam ke kiri, badan menghadap kiblat.

Demikian secara ringkas cara melaksanakan shalat, namun yang penting dalam pelaksanaannya adalah :

a. Shalat dikerjakan dengan tertib, tidak tergesa-gesa.

b. Menghadirkan hati menghadap Allah SWT, penuh rasa tawadhu' dan perhatian terarah hanya pada kebesaran-Nya.

c. Shalat sebaiknya dikerjakan berjama'ah dan di awal waktunya, kecuali ada halangan tertentu.

d. sesudah selesai shalat hendaknya membaca lagi istighfar, dzikir, dan do'a.


6. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat.

Ada beberapa hal yang dilakukan atau terjadi saat seseorang sedang shalat, maka batallah shalatnya, yaitu ; dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna, hilangnya salah satu syarat sah shalat, sengaja mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang bukan bacaan shalat, banyak bergerak, dan makan minum dengan sengaja.

Hal-hal di atas harus dijaga dan jangan sampai lupa demi kesempurnaan shalat yang akan kita laksanakan.


7. Hikmah Shalat.

Setiap Allah memerintahkan sesuatu kepada kita pasti mengandung manfaat dan hikmahnya untuk kita. Allah mewajibkan kita shalat, karena di dalam shalat itu mengandung banyak sekali hikmah bagi orang yang mau melaksanakannya, diantara hikmah yang terkandung di dalam shalat antara lain:

a. Mencegah perbuatan keji dan munkar.

b. Membiasakan hidup bersih.

c. Membiasakan hidup sehat.

d. Membiasakan hidup disiplin.

e. Menjadikan kita orang yang sabar.

f. Mengikat tali persaudaraan sesama muslim




[1]Moh. Rifa'i, et al, Terjemahan Khulashah Kifayatul Akhyar, (Semarang : CV. Toha Putra, 1978). h. 53


[2]Aspihan djarman, Panggilan kepada Orang-Orang Beriman, ( Jakarta : Kalam Mulia, 1994). h. 15


[3]Moh. Rifa'I, et.al, op.cid. h.54-55


[4] Ibid, h. 59

Senin, 25 Januari 2010

Hukum Agama Islam

Hukum agama Islam itu terdapat lima bagian, yaitu:


A. Wajib

Wajib ialah suatu perkara yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap orang yang mukallaf. Misalnya: Shalat, puasa, mencari ilmu dan memberi bantuan kepada fakir miskin dan lain sebagainya.

Adapun mukallaf ialah orang yang sudah dibebani oleh hukum yang bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Yaitu orang yang sudah dalam keadaan baligh dan berakal sehat. Jadi wajib ialah suatu perkara yang bila dikerjakan memperoleh pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat siksa (berdosa)

Sedangkan fardhu itu dibagi dua, yaitu:

  1. Fardhu 'Ain

Fardhu 'Ain ialah suatu perkara yang harus dilakukan oleh tiap-tiap orang mukallaf itu sendiri. Misalnya shalat wajib, puasa ramadhan, mencari ilmu dan sebagainya.


  1. Fardhu kifayah

Fardhu kifayah ialah suatu perkara yang diwajibkan yang telah dianggap cukup, manakala sebagian orang mukallaf telah melakukannya. Dan berdosa bagi semuanya bila tidak ada seorangpun dari mereka itu menjalankannya. Misalnya: menyalati jenazah dan menguburnya.


B. Sunnah

Sunnah ialah suatu perkara yang apabila dilakukan memperoleh pahala dan manakala ditinggalkan tidaklah berdosa.

Dan sunnah itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Sunnah Mu'akad

Sunnah mu'akad ialah sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Misalnya: Shalat tarawih, shalat dua hari raya, yaitu idul fitri dan adha

  1. Sunnah Ghairu Mu'akad

Sunnah Ghairu Mu'akad ialah sunnah biasa


C. Haram

Haram ialah perbuatan yang dikerjakan berdosa. Dan bila ditinggalkan akan berpahala.

Misalnya: meminum minuman yang memabukkan, berdusta, berzina dan mencuri serta durhaka kepada kedua orang tua dan sebagainya.


D. Makruh

Makruh ialah suatu perkara yang apabila dilakukan tiada dosa. Dan manakala ditinggalkan memperoleh pahala. Misalnya: memakan bawang merah, makan petai serta merokok dan sebagainya.


E. Mubah

Mubah ialah suatu perkara yang diperbolehkan mengerjakan dan begitu pula boleh ditinggalkan. Bila dikerjakan atau ditinggalkan tiada pahala dan dosa. Misalnya pakaian serba bagus dan memakan makanan yang lezat-lezat. Dan lain sebagainya. Dengan catatan hal tersebut asal tidak berlebih-lebihan serta tidak sombong dan mubadzir.

Sumber: Ust. LABIB MZ dan Ust. MOH. RIDHA'IE, Bimbingan Sholat 5 Waktu dilengkapi Sholat-Sholat Sunnat, Do'a Sehari-Hari, CV. Pustaka Agung Harapan Surabaya