Rabu, 23 Desember 2009

PANCASILA

PANCASILA



TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA


Seperti halnya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu, lebih-lebih jika sesudah jika sesuatu itu ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mempelajari Pancasila ialah : Ingin mengetahui Pancasila yang benar, yaitu yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara Yuridis konstitusional maupun secara objektik ilmiah, secara Yuridistional karena Pancasila adalah dasar Negara, oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atas tafsiran menurut pendapatnya sendiri, secara obyektip ilmiah. Karena Pancasila adalah suatu paham filsapat sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.


Selanjutnya Pancasila itu kita amankan sesuai dengan Pancasila dan kemudian Pancasila yang benar itu kita amalkan agar jiwa yang sudah tepat-benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atas diganti dengan paham yang lain.


Apabila kita perhatikan tujuan kita mempelajari Pancasila seperti yang dikemukakan diatas itu, maka akan segera kita sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat azasi manusia, yaitu "sifat dan hasrat" ingin tahu.


Setiap manusia yang normal pasti mempunyai ingin tahu, hasrat :Ingin tahu" yang merupakan sifat asasi atau kodrta manusia bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar, manakala seseorang ingin sudah tau yang benar atau mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan seseuatu itu dengan dirinya, yaitu pemanfaatan sesuatu yang benar yang telah diketahuinya yang sebenar-benarnya itu untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain inilah yang kita maksudkan "mengamalkan Pancasila"


Sedangkan mengamankan Pancasila ialah apabila seseorang telah mengetahui sesuatu yang benar dan telah pula memanfaatkannya, maka timbullah kecenderungan pada dirinya untuk berusaha menjaga agar sesuatu itu tetap baik keadaannya sehingga ia dapat memanfaatkannya selama mungkin.


Mengingat bahwa Pancasila adalah dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif/memaksa, artinya setiap warga negara harus tunduk/taat kepadanya, siapa saja harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dengan perkataan lain, pengamalan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sangsi-sangsi hukum.


Pengamalan atau pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA


Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia.


Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat didalam buku Negara Kertagama karangan Prapanca dan buku Suta Soma karangan Tantular. Pancasila disamping mempunyai arti berbau sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanan ke Susilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu :


1. Tidak boleh melakukan kekerasan


2. Tidak boleh mencuri


3. Tidak boleh berjiwa dengki


4. Tidak boleh berbohong


5. Tidak boleh minuman keras



Pada tanggal, 1 Juni 1945 adalah "Hari Lahir" Pancasila sebagai dasar negara kita. Dasar Negara diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indionesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan wakil-wakil seluruh Bangsa Indonesia.


Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yang berbunyi sebagai berikut:


1. Ketuhanan Yang Maha Esa


2. Kemanusian yang adil dan beradab


3. Persatuan Indonesia


4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



Seperti telah disinggung didalam pendahuluan tulisan ini banyak menyebutkan yang dihubungkan dengan Pancasila, sekalipun semuanya itu benar4, pada prinsipnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian yakni, Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.


A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk sudut. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dalam kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang, ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai Weltans Chanung selaku merupakan suatu kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati ialah : Pancasila yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945.


Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila Persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi/perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.


Pancasila sebagai norma Fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi kenyataan.


Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara kongkrit betapa perwujudan Pancasila itu dalam setiap tindak atau perbuatan tingkah laku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, dan meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup Bangsa, penjelmaan falsapah hidup Bangsa dalam pelaksanan hidup sehari-hari, tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.


Demikianlah pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia, dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup Bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia.


Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu dibuat dari materi atau bahan Dalam Negeri, bahan asli murni dan merupakan kebanggan bagi suatu Bangsa yang patriotik.


Apabila kita memperhatikan penyebutan-penyebutan yang dikaitkan dengan Pancasila, maka kita dapat menduga betapa luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan Bangsa Indonesia, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan penyebutan Pancasila itu dapat dikhtiarkan sebagai berikut :


1. PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA


Pancasila dalam pengertian ini adalah : bahwa setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut jiwa raj\kyat/jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya / lahirnya bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia.


2. PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA


Jiwa Bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak), jiwa ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal/perbuatan sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan. Bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. ciri-ciri khas inilah yang kita maksud dengan kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasila.


3. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA


(Lihat uraian diatas)


4. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


(Lihat uraian dibawah)


5. PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER TERTIB HUKUM BAGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS Nomor.XX/MPRS/1966. (70 ketetapan MPR Nomor.V/MPR/1973 dan ketetapan Nomor IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta watak Bangsa Indonesia, selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian Nasional dan Mondial. Ciri-ciri politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan pengejawatahan budi pekerti nurani manusia.


6. PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA PADA WAKTU MENDIRIKAN NEGARA


Pancasila dalam pengertian ini diucapkan dalam pidato presiden Soeharto didepan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967 dinyatakan oleh beliau bahwa Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.


7. PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA INDONESIA


Pancasila dalam pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia, pernah diucapkan pada pidato Presiden Soeharto didepan sidang DPRGR pada tanggal 17 Agustus 1967, dikatakan oleh beliau bahwa cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945. karena pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dalam pidato itu dikatakan pula bahwa cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.


8. PANCASILA SEBAGAI FALSAPAH HIDUP YANG MEMPERSATUKAN BANGSA INDONESIA


Pancasila merupakan sarana yang ampuh sekali untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, hal ini sudah semestinya. Karena Pancasila adalah falsapah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia, yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/tepat bagi Bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia.


B. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsapah Negara (Dasar Falsapah Negara), Ideologi negara, dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara.


Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dipandang dari segi marpologi Bahasa Indonesia, kata berdasar berasal dari kata dasar yang diberi berawalan ber menjadi berdasar.


Mengenai Pancasila sebagai dasar Negara ini Prof.Drs. Notonagoro, SH dalam karangan beliau yang berjudul " Berita pikiran ilmiah tentang jalan keluar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia" antara lain dinyatakan, diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang Fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum Bangsa Indonesia didalam lain beliau mengatakan "Norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental dari pada Negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan ang tetap kuat dan tak berubah bagi Negara yang dibentuk dengan kata lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah.


Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagai mana yang tertauang dalam ketetapan MPRS Nomor.XX/MPRS/1966 (70 Ketetapan MPR Nomor.IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.


Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah sebagai fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Sedangkan pengertian yang bersifat etis dan filosofis adalah sebagai fungsinya sebagai pengatu tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philoshopical way of thinking atau philoshopical sistem dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berpikir secara filosofis tidak akan hentinya, ia selalu mencari dan mencari kebenaran-kebenaran itu. Namun harus disadari bahwa kebenaran yang harus dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif obsolut atau mutlak, kebenaran yang obsolut/mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa, maka dari itu untuk mencari kebenaran tidaklah perlu menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan



Dimabil dari karangan :


Darmodiharjo, SH. Dardji. Pengantar Studi Pancasila Harjoko.O, Carm, Prof.Dr. Aspek-Aspek Filosopis Pancasila Hatta, Prof.Dr.Moh. Selatan Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar