Sabtu, 14 November 2009

Jangan Suka Berzina


BAB I



PENDAHULUAN






A. Pengertian Tabarruj, Khalwat dan Zina

Penulis menambahkan Tabbaruj dan Khalwat karena kedua hal ini amat kondusif untuk terjadinya zina. Keduannya adalah saudara kembar yang tidak dapat dipisahkan.

Tabbaruj ialah tindakan seseorang seorang wanita menampakkan hal-hal yang seharusnya tertutupi dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya, hal-hal meliputi perhiasan-perhiasan yang dipakainya, bagian-bagian dari dirinya yang menawan hati orang lain, kedua lengannya, betisnya, dada, leher dan wajahnya.



Menurut Syekh Al-maududi, kata " tabarruj" bila dikaitkan dengan seorang wanita, ia memiliki tiga pengertian :

  1. Menampakkan keelokkan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membanghkitkan birahi, dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.
  2. Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.
  3. Memamerkan diri dan jalan berlenggak-lenggok dihadapan kaum lelaki ygbukan muhrim.

Khalwat ialah apabila seorang lelaki menyendiri dengan seorang disuatu tempat yang tidak dilihat atau tidak kelihatan oleh pandangan orang lain.

Zina ialah melakukan hubungan bebas ( melakukan hubungan Seks ) dengan perempuan yang bersuami atau tidak tanpa menikah.

Zina adalah merupakan kehancuran terbesar dan perbuatan keji yang sangat berbahaya dan menghancurkan masyarakat.











BAB II



PEMBAHASAN






A. Hukum dan Dalil-Dalil keharaman Tabaruj, khalwat dan Zina

Menurut Al-Qur'an , sunah Nabi dan kesepakatan para Ulama Muslim, hukum Tabarruj adalah haram, seluruh diri seorang wanita adalah aurat, tidak diperbolehkan bagi lelaki yang bukan muhrimnya melihat sedukitpun bagian tubuhnya.

Dan apa yang dilakukan para wanita zaman sekarang ini memamerkan sebagian tubuhnya, itu adalah perbuatan maksiat dan mnyerupai perbuatan wanita-wanita kafirah serta menimbulkan banyak fitnah.

Seorang wanita yang keluar rumah dengan mengenakan pakaian yang menimbulkan fitnah (merangsang) orang lain, atau mengenakan pakaian yang transparan, tindakannya termasuk Tabrruj yang telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Hukum khalwat ialah haram, ia termasuk salah satuhal yang mana Allah SWT memperingatkan keras kepada kaum muslimin, khalwat antara dua manusia ygberlainan jenis, merupakan faktor pendorong utama utkberbuat tindakan nista, keji dan zina, karena hal itu akan memberikan peluang bagi syaitan seperti yang telah disabdakan Nabi kita Muhammad SAW :


" Tiada bersepi-sepian (berada ditempat sunyi ) seorang lelaki dengan seseorang permpuan, melainkan syaitan merupa orang ketiga diantara mereka." ( HR. Ahmad Tarmudzi )

Al-Qur'an dan Hadits Nabi yang keduanya merupakan suber asasi bagi syariat Islam. Telah melarang tindakan tabarruj, mengaharamkannya serta memberikan ancaman keras atas tindakan tersebut. Diantara ayat-ayat dan hadits yang melarang "tabarruj" ialah sebagai berikut :






  1. Firman Allah SWT

tbö�s%ur ’Îû £`ä3Ï?qã‹ç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? yl•Žy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4’n<rW{$# ......


"dan hendaklah kamu tetap dirumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu ". (Q.S Al-Ahzaab : 33 )




Sabda Nabi Muhammad SAW :


"sesungguhnya seorang wanita adalah 'aurat, maka apabila keluar ( dari rumah) syaitan akan mendekatinya ". ( H.R Al-Bazar dan Turmudzi )


Jika kita perhatikan secara sepintas, ayat tersebut seakan-akan hanya ditujukan khusus pada isteri-isteri Nabi, akan tetapi sebenarnya, disamping memang secara khusus ayat tersebut ditujukan kepada isteri-isteri Nabi, secara umum juga ditujukan kepada wanita lain selain isteri Nabi. Hal itu dikarenakan para isteri Nabi, ialah sebagai " Ummahatul Mukminin " ( ibu segenap kaum mu'min ), mereka suri tauladan bagi wanita lain, dan merupakan contoh yang baik bagi semua wanita mukminah dimanapun mereka berada sepanjang zaman.

  1. Firman Allah SWT

@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`ÏdÌ�»|Áö/r& z`ôàxÿøts†ur £`ßgy_rã�èù Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB t�ygsß $yg÷YÏB ( ....




" Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya" ( Q.S An-Nuur : 31 )

Ada tiga bentuk perhiasan, Pertama : segala bentuk pakaian yang bagus dan indah, kedua : sugala macam aksesori, dan ketiga : segala yang dibuat untuk menghias kepala, wajah serta bagian anggota tubuh yang lain yang sekarang kita kenal dengan "Make Up "

Al-Qurtubi mengatakan bahwa "az-Ziynah" (hiasan) ada dua macam : khilqiyah (asli menurut terciptanya) dan Muktasabah (diupayakan). Dan yang kedua (yang diupayakan), adalah segala yang diupayakan oleh seorang wanita untuk mempercantik diri, seperti pakaian dan segala macam bentuk aksesori lainnya, dan yang terakhir inilah yang termasuk dalam firman Allah SWT : "dan janganlah, mereka menampakkan perhiasannya". (Tafsir al-Qurtubi, jilid 12,p 229)

  1. Firman Allah SWT :

߉Ïãºuqs)ø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# Ÿw tbqã_ö�tƒ %[n%s3ÏR }§øŠn=sù ÆÎgøŠn=tæ îy$oYã_ br& šÆ÷èŸÒtƒ Æßgt/$uŠÏO uŽö�xî ¤M»y_ÎhŽy9tFãB 7puZƒÌ“Î/ ....




"dan permepuan-permpuan tu yang telah berhenti (dari haid dan mengandung ) yang tiada kawin (lagi). Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaiana mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan". (Q.S An-Nuur : 60)

Dan yang dimaksud "menanggalkan pakaian " bukanlah berarti melepas seluruh pakaian dari badan sehingga menjadi telanjang bulat. Akan tetapi yang dimaksudkan adalah "melepas jilbab-jilbab mereka" yang dengannya Allah SWT memerintahkan menutup perhiasan seperti yang telah disebut dalam surat al-ahzab ayat 59, sebagai berikut :

úüÏRô‰ãƒ £`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6�Î6»n=y_


" hendaklah mereka mengulurkan jilbab kesluruh tubuh mereka ".

Jadi pengertian ayat dioatas adalah bahwa diizinkan menangggalkan jilbab hanya bagipara wanita yang sudah tidak lagi gemar berhias, tidak memilikinafsu sex, dan tidak lagi diminati kaum lelaki, kendatipun demikian, sikap sopan mereka dengan tetapmenggalkan jilbab mereka lebih baik bagi mereka. Jika hukum menanggalkan jilbab bagi wanita yang sudah nenek-nenek saja begitu, apalagi terhadap para pemudi yang masih banyak diminati oleh kaum lelaki atau sebaliknya. Oleh sebab karena itu Rasulullah bersabda :


"tidak aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebihbesar dan lebih berbahaya dari para wanita :. (Muttafaq alaih).






Dan juga sabda Beliau :




" waspadalah dengan dunia, dan waspadalah dengan wanita, karena awal dari bencana Bani Israil disebabkan karena para wanita ". (H.R Muslim).


Ancaman keras bagi para wanita yang bertabarruj diantara dam yang mengharamkan tabarruj adalah hadits dari Abu Hurairah RA berkata :




" bersabda Rasulullah SAW. " ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku pernah melihat mereka, sekelompok manusia (kaum) yang meiliki cambuk seperti ekor lembu, yang dengannya mereka memukul orang lain. Dan para wanita yang berpaling dari taat kepada Alllah dari apa yang harus mereka pelihara. Serta mengerjakan tindakan-tindakan yang tercela tersebut kepada wanita-wanita yang lainnya. Kepala mereka menyerupai punuk (bongkol) seekor unta yang mendoyong. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan baunya, dan sesungguhnya bau surga sudah tercium dari jarak demikian … demikian …. " (H.R. Muslim )



Hadits diatas tersebut merupakan ancaman keras bagi tabbaruj, tidak mengenakan jilbab, dan memakai baju yang tipis atau baju mini. Para wanita yang mengenakan pakaian tipis atau pakaian mini, sebenarnya mereka itu sama dengan telanjang hukumnya. Mereka berpakaian namun telanjang. Pakaian transparan, pakaian yang ketat yang menampakkan bagian lekak-lekuk tubuh. Semua itu akan lebih menimbulkan fitnah bagi diri pemakai dan bagi orang lain.

Demikian itulah ancaman keras bagi "Ma'ilaatun:, yakni para wanita yang berpaling dari taat kepada Allah SWT mereka memodifikasi rambut mereka dan juga mengajarkannya kepada yang lain, sedemikian rupa dengan dan juga mengajarkannya kepada yang lain, sedemikian rupa dengan membuat sanggul hingga mirip punuk seekor unta atau dalam bentuk lain. Fenomena ini telah dapat kita saksikan pada wanita-weanita zaman sekarang ini.



Dalil haramnya berkhalwat



1. Firman Allah SWT

4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y™ $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#u‘ur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ã�ygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4




" apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Q.S. Al-Ahzab : 53 )

2. Sabda Rasulullah SAW :

Janganlah sesekali dari kamu melakukan khalwat dengan seorang perempuan kecuali dengan ada muhrimnya." (Muttafaq ilaihi)

B. Dampak dan Bahaya Zina

Sesungguhnya lelaki pezina hanya untuk wanita pezina pula. Begitupun sebaliknya. Jadi kalau diantara kita menginginkan suami/isteri kita masih dalam keadaan suci, maka hendaknya jangan pernah melakukan perbuatan zina. Seperti Firman Allah SWT dalam surah An-Nuur Ayat 3 :

’ÎT#¨“9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y— ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpu‹ÏR#¨“9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y— ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌh�ãmur y7Ï9ºsŒ ’n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ


Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ( Q.S. An-Nuur : 3 )

Zina adalah dampak nyata dari tabarruj dan khalwat dimana tabbaruj dan khalwat, maka disitulah amat kondusif untuk terjadinya zina. Keduanya adalah saudara kembar yang tak dapat dipisahkan. Dan zina adalah merupkana kehancuran terbesar dan perbuatan keji yang terbahaya menghancurkan masyarakat hal ini karena adanya beberapa sebab sebagai berikut :

1. Zina, bila telah dianggap hal yang lumrah, dan telah mewabah, maka ia akan menyebabkan hilangnya pernikahan yang sah dimana dilamanya memuat berbagai persyaratan, berbagai tanggung jawab, hak dan kewajiban-kewajiban.

2. Zina, dapat mengancam punahnya keturunan, karena para pelaku zina, baik putra maupun putri sama-sama bermaksud untuk tidak mencari keturunan, namun semata-mata untuk memuaskan nafsu seksnya. Oelh karena itu wanita pezina dengan cara apaun berarti ia juga berupaya untuk mencegah kehamilannya kelak.

3. Zina dapat memutuskan persaudaraan, menelantarkan nasab (keturunan) serta merenggangkan hubungan antar individu ditengah masyarakat.

4. Zina dapat memunculkan berbagai macam penyakit dimasyarakat.

5. zina dapat menyebabkan dekadensi moral, mengajarkan rasa tidak tahu malu, penipuan dan penghianatan dan mendorong untuk tunduk kepada kekuasaan syahwat dan nafsu sexs. Orang yang pernah berbuat zina, ketika dia melihat seorang gadis yang menawan hatinya, ia berusaha untuk mendapatkannya dengan berbagaimacam cara. Dan bila sudah demikian maka hanculah harga diri, tersia-sialah kehormatan, dan terjadilah permusuhan dan pertumpahan darah, dan hilanglah perasaan aman ditengah-tengah masyarakat dan lenyaplah kebahagiaan hidup.

6. Zina adalah merupakan aib yang mencoreng wajahnya dan membuat ia dipandang hina oleh masyarakat.

7. Zina akan membuata hatinya selalu merindukan banyak wanita dan membuatnya resah dan gelisah, menghalangi masukna iman dalam didalam hati karena zina merupakan dosa besar. Nabi Muhammad SAW telah menerngkan bahwa telah tercabut dari dua orang yang melakukan zina sebagaimana disabdakan beliau :




"Tiadalah beriman orang yang melakukan zina pada saat dia berbuat zina ". (H.R Bukhari dan Muslim)

8. Zina, berarti pelakuknya sudah bersiap diri untuk tidak mendapatkan kenikmatan dan bersenang-senang dengan para bidadari disurga Aden.

9. Wajib menghukum pelaku zina yang masih bujangan sebanyak seratus kali jilid (dera/Cambuk) dan mengasingkannya dari negerinya selama satu tahun. Dan menguhuknya dengan hukuman rajam hingga mati kepada pelakunya yang suda pernah menikah.

èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps�($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õ‹è{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u‘ ’Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur Ì�ÅzFy$# ( ô‰pkô¶uŠø9ur $yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ


Artinya : " Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (Q.S. An-Nur : 2 )





10. kesaksian segenap anggota tubuh kepada pelaku zina kelak dihari qiamat, tangan, kaki, pendengaran, penglihatan dan lisan semuanya menjadi saksi

tPöqtƒ ߉pkô¶s? öNÍköŽn=tã öNßgçFt^Å¡ø9r& öNÍk‰Ï‰÷ƒr&ur Nßgè=ã_ö‘r&ur $yJÎ/ (#qçR%x. tbqè=yJ÷ètƒ ÇËÍÈ

"pada hari (ketika) lidah, tangan, kaki meraka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan". (Q.S. An-Nuur : 24 )



Dan masih banyak lagi sebab-sebab yang menyebabkan zina adalah perbuatan yang terbahaya dimasyarakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :

Ÿwur (#qç/t�ø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ

" janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Qur'an-Isra' : 32 )













BAB III



PENUTUP






A. Kesimpulan

Tabbaruj ialah tindakan seseorang seorang wanita menampakkan hal-hal yang seharusnya tertutupi dihadapan kaum lelaki yang bukan muhrimnya, hal-hal meliputi perhiasan-perhiasan yang dipakainya, bagian-bagian dari dirinya yang menawan hati orang lain, kedua lengannya, betisnya, dada, leher dan wajahnya.

Khalwat ialah apabila seorang lelaki menyendiri dengan seorang disuatu tempat yang tidak dilihat atau tidak kelihatan oleh pandangan orang lain.

Jangankan melakukan zina mendekatinya oun kita sudah dilarang.



Ÿwur (#qç/t�ø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ

" janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Qur'an-Isra' : 32 )

B. Saran-saran

Perbanykalah berdoa'a kepada Allah SWT dalam shalat untuk memohon agar kita selalu dalam perlindngan-Nya.

Penulis sangat mengaharapkan bagi segenap kaum pemuda-pemudi muslim agar menjauhkan diri dari segenap perbuatan yang mendekati zina. Dalam hal ini perbuatan yang sangat rentan untuk menimbulkan perbuatan zina bagi pemuda-pemudi saat ini adalah yang biasa disebut dengan berpacaran.










DAFTAR PUSTAKA






Abdullah bin Jarullah. Tanggung Jawab Wanita Islam. Penerbit Titian Ilahi Press. Yogyakarta. 1999. hal.14,15,42 dan 43.

Ahmad Mahmud Adalah-Dieb. Wanita Itu Aurat. Debat Hangat Seputar Jilbab dan Cadar. Penerbit Cendekia. Jakarta. 2000. Hal.28






Tidak ada komentar:

Posting Komentar