Selasa, 22 Juni 2010

Hukum Oral Sex

Tanya:

Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

ailia
barlen.alindragiri@gmail.com

Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:

“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

Ini adalah beberapa pertanyaan/komentar dari artikel ini yang di posting di http://al-atsariyyah.com

Tanya:

assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.

Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.

Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.

Minta tlg penjelasan.

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan). Wallahu a’lam bishshawab.

Tanya:

Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?

Jawab:

Betul sekali bahwa Islam tidaklah memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan, “Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi celaka.”
Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Wallahu a’lam.

Tanya:

Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?

Jawab:

Selama haid, suami istri bisa melakukan apa saja kecuali jima’ (berhubungan intim). Mengenai pertanyaan di atas maka hal itu dibolehkan selama dia tidak melakukannya dengan mulut (oral sex). Amalan seperti ini dibahas oleh para ulama dan diberikan judul pembahasan ‘al-jima’ dunal farj’ (melakukan jima’ bukan pada kemaluan). Misalnya menjepit penis di antara paha istrinya hingga keluar mani dan seterusnya. Semua hal tersebut dibolehkan wallahu a’lam.

Tanya:

Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya

Jawab:

Waalaikumussalam warahmatullah
Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda segera menikahkan adik anda.

Tanya:

ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????

Jawab:

Hanya saja sudah dimaklumi bahwa ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.
Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya). Wallahu a’lam.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Tidak ada komentar:

Posting Komentar